makalah politik.com
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Padang,17 Mei 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana
halnya dengan Hukum Tata Negara, maka ada persamaan antara Ilmu Negara dengan
Ilmu Politik, yaitu obyek materil atau pokok kajian ilmiahnya (subject matter)
sama – sama fokus pada negara.
Perbedaan
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik terletak pada pusat perhatiannya (focus of
interest) yang menurut pandangan beberapa sarjana meliputi:
1.
Ilmu
Negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis, bebas nilai. Artinya tidak
mengadakan penilaian terhadap obyek yang diselidiki. Sedangkan Ilmu Politik
adalah ilmu yang bersifat praktis, mengadakan kritik dan penilaian terhadap
obyek yang dipelajari;
2.
Ilmu
Negara memandang negara dalam segi statisnya, artinya mempelajari negara dalam
keadaan diam, yakni mengadakan penyelidikan terbatas pada kegiatan hanya
mendeskripsikan lembaga – lembaga negara sebagai institusi politik. Sedangkan
Ilmu Politik bersifat dinamis, karena berusaha mengadakan analisis atas
peristiwa – peristiwa politik yang berkaitan dengan kekuasaan (power);
3.
Ilmu
Negara mempelajari negara berdasarkan pada metode atau pendekatan yuridis.
Sedangkan Ilmu Politik berdasarkan pendekatan sosio-politik, yakni dengan
memperhatikan factor-faktor sosial atau sosiologis dan faktor kemasyarakatan
lainnya.
Menurut konsepsi Ilmu Politik modern, Ilmu
Politik tidak dapat melepaskan diri dari aspek-aspek yang bersifat yuridis,
yaitu harus memperhatikan lembaga-lembaga negara secara yuridis formal yang
menjadi fokus kajian Ilmu Negara. Masalah-masalah pokok yang menjadi pembahasan
Ilmu Politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan, khususnya yang mengenai
organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik
terjalin hubungan yang “komplementer”. Jadi saling melengkapi dalam pendalaman
dan pengembangan ilmu masing-masing.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu
Ilmu Negara
2.
Apa itu
Ilmu Politik ?
3.
Apa
hubungan Ilmu Negara dengan ilmu politik ?
C. Tujuan Penulisan
Untuk menjelaskan
tentang pengertian dari ilmu negara dan ilmu politik beserta hubungan keduanya,
bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, baik
hubungannya dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu
perbandingan hukum tanda negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1.
Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah
ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada
umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara
yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara,
tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu
Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk
umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara
tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara
tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
Kelahiran
dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George
Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai
bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine
Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal
lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa
istilah, antara lain:
1.
di
Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2.
di
Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3.
di
Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4.
di Inggris
dikenal dengan istilah Theory of State, The
General Theory of State, Political Science, atau Politics
2.
Ilmu Politik
Definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk
membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang
berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi
masyarakat. kata politik ini
berasal dari bahasa yunani yaitu polis dan teta.
arti dari kata polis sendiri yaitu kota/negara sedangkan untuk
kata tetayaitu urusan.Sehingga
hakikat politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan menata
sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu
Negara. Pandangan dari para ahli terkait dengan politik.
a.
Aristoteles
Usaha
yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
b.
Joice
Mitchel
Politik
adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk
masyarakat seluruhnya.
c.
Roger
F. Soltau
Bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan
(policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
d.
Johan
Kaspar Bluntchli
Ilmu
politik memerhatikan masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan
kondisi negara yang bersifat penting.
e.
Hans
Kelsen
Dia
mengatakan bahwa politik mempunyai dua arit, yaitu sebagai berikut.
·
Politik
sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap
hidup secara sempurna.
·
Politik
sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu
untuk mencapai tujuan.
Jika
dilihat secara Etimologis yaitu kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan
dengan kata-kata seperti "polisi" dan "kebijakan". Melihat
kata "kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat
dengan perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan.
Sehingga "politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni,
mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Oleh
karena itu secara garis besar definisi atau makna dari "POLITIK"
ini adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan
cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara
sesuai rules agar kebahagian bersama didalam masyarakat
disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
B.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Jikalau
diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil
penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat
persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan
organisasi-organisasi negara itu.
Karena
itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur
pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan
“pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene
deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang
dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk
mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte
staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu
pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil
penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan
bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian
jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman
Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri
sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama
Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada
hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.
Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu
negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
C.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara
dalam Arti Luas
Untuk
istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang
berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman
Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara
Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang
berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit
constitutionnel. Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam
tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata
negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht.
Sudah
menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan
antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum
tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi
hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
a.
Hukum
tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata Negara
b.
Hukum
tata usaha Negara
c.
Hukum
tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa
Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara
Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang
menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di
negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancisdroit
administratief, sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha
negara’ seperti di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi
dikalangan Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”,
sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”,
dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada
pasal 108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono
Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi
istilah “Hukum Tata Usaha Pemerintahan”. Maka dengan demikian jelaslah bahwa
ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan
dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena
itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum
ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih
dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara
yang didapat dalam ilmu negara. Menjadi teranglah bahwa dalam rangka
perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar
pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat
dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari
pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada
negara umumnya.
Maka
ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang
positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam
kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu
negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied
science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure
science ilmu negara.
D. Hubungan Ilmu Negara
dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutanvergelijkende
staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof.
M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana
judul bukunya.
Sedangkan
dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de
vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende
staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan
diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang
menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa
“dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus
“negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai
suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan
masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah
suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi
jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis
secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat
padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau
menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas
menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara
itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu
perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi
keterangan dan penjelasan atau verklarend.
E.
Hubungan Secara Umum
Ilmu
tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kota yang terpaku mati. Oleh karena
itu, tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya
tanpa adanya pengaruh dan hubungaan. Dalam hal ini, ilmu negara sebagai salah
satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hokum,
politik, ekonomi, kebudayaan,psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang
dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini
secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke
dalam ilmu induknya.
Oleh
karena itu, ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum,
harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena
dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang
saling memerlukan, sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi,
sehingga terwujud hubungan komplementer.
Juga
terdapat hubungan secara interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode
dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hamper
semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu
negara,ilmu hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek
penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang
ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh
ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya
lapangan penyelidikan serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial itu satau dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah
berarti ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang
terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat
hubungan yang timbal balik dan saling tergantung serta saling
mempergunakanhasil satu sama lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kita mempelajari tentang definisi hukum tatanegara sekarang kita
lanjutkan dengan mempelajari hubungan hukum tatanegara dengan ilmu negara, ilmu
politik, dan hukum administrasi negara.
-
Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
-
Ilmu
Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat
negara.
Hukum
Tata Negara mempelajari :
-
Negara
dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
-
Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
-
Hukum
Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan
demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur
dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
B.
Saran
Mungkin
inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok kami, meskipun penulisan ini
jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.kami selaku
pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang Hubungan
ilmu negara dengan ilmu politik masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata
cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian
materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau
dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan
bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang
akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ikerenki.com/2014/01/pengertian-politik-makna-definisi-umum.html
http://appehutauruk.blogspot.co.id/2014/03/hubungan-ilmu-negara-dengan-ilmu-politik.html
Komentar
Posting Komentar